OJK Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjaman Online

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:10 WIB
OJK Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjaman Online (foto: Instagram @ojkindonesia)
OJK Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjaman Online (foto: Instagram @ojkindonesia)

FAJARNUSA.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan besaran manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pada titik keseimbangan, baik dari sisi konsumen dan juga perusahaan yang memberi dana kepada peminjam.

OJK tentunya akan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman.

OJK mengaku tengah menyiapkan aturan turunan terkait bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Baca Juga: Film Brutal Sequel Jigsaw Saw X Sudah Tersedia di Bioskop Terdekat, Simak Dulu Sinopsisnya!

Rencana tersebut dilakukan usai sejumlah pihak menyoroti besaran bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dinilai terlalu tinggi sebesar 0,4 persen.

Dalam aturan bunga pinjaman dan biaya lainnya yang ditetapkan sebesar 0,4 persen tersebut, juga mengatur total biaya keterlambatan maksimum sebesar 0,8 persen per harinya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X