FAJARNUSA.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan besaran manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pada titik keseimbangan, baik dari sisi konsumen dan juga perusahaan yang memberi dana kepada peminjam.
OJK tentunya akan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman.
OJK mengaku tengah menyiapkan aturan turunan terkait bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Baca Juga: Film Brutal Sequel Jigsaw Saw X Sudah Tersedia di Bioskop Terdekat, Simak Dulu Sinopsisnya!
Rencana tersebut dilakukan usai sejumlah pihak menyoroti besaran bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dinilai terlalu tinggi sebesar 0,4 persen.
Dalam aturan bunga pinjaman dan biaya lainnya yang ditetapkan sebesar 0,4 persen tersebut, juga mengatur total biaya keterlambatan maksimum sebesar 0,8 persen per harinya.**
Artikel Terkait
Bamsoet Meriahkan Ajang MotoGP Mandalika 2023
72 Jam Dibombardir Israel 900 Orang Palestina Telah Gugur di Gaza
Sumber Lemak Sehat yang Terdapat Pada Alpukat
Sosialisasi Lanjutan Untuk Pengembangan Aplikasi E-Office Seluruh Polres di Polda Riau
Bingung Tentukan Bisnis Proses? BWI Aja! Layanan Bisnis Sebagai Konsultan Manajemen dan Teknlogi Informasi