Jalan Tol Bali Mandara, Satu Satunya Jalan Tol Yang Perbolehkan Motor Berkendara

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 13:28 WIB
Jalan Tol Bali Mandara (foto: bobo.id)
Jalan Tol Bali Mandara (foto: bobo.id)

FAJARNUSA.COM — Dilansir dari wikipedia, Jalan Tol Bali Mandara adalah jalan tol yang membentang sepanjang 12,7 kilometer yang menghubungkan antara Kota Denpasar/Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Nusa Dua di Provinsi Bali, Indonesia.

Jalan tol ini melintasi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Jalan tol Bali Mandara merupakan jalan tol pertama di Bali dan jalan tol kedua di Indonesia yang dibangun di atas laut setelah Jembatan Suramadu.

Jalan tol ini diresmikan oleh SBY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 September 2013.

Baca Juga: Tiket Gratis Untuk Kereta Cepat Whoosh Kembali Dibuka, Dapatkan Segera!

Namun faktanya, Jalan tol ini merupakan satu satunya jalan tol yang memperbolehkan sepeda motor untuk masuk dan melewatinya.

Padahal peraturan jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca Juga: Ngeri!! Perihal Cemburu Buta, Suami Tega Bakar Istri Sendiri, Begini Sebabnya

Namun pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a. Di mana motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar. Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.

Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Menariknya, karena memperhitungkan keselamatan pengguna, jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk motor guna menghindari risiko kecelakaan.

**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X