Begini Aksi Praktik Dokter Gadungan yang Bekerja di Beberapa Rumah Sakit, Masyarakat Wajib Waspada !

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 15 September 2023 | 16:39 WIB
PB IDI angkat suara mengenai Dokter Gadungan (foto : idionline.org)
PB IDI angkat suara mengenai Dokter Gadungan (foto : idionline.org)

FAJARNUSA.COM — Penjelasan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai kronologi praktik dokter gadungan, seorang tamatan SMA atas nama S, di Surabaya bisa terjadi. "Sejak 2006 hingga 2008 lalu di Grobogan, Jawa Tengah, dia mengaku sebagai dokter, dengan semua syarat terpenuhi, dan sempat bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI), serta beberapa rumah sakit dan kemudian pindah," kata Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI Dr Telogo Wismo dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

Telogo yang merupakan mantan ketua IDI Grobogan tersebut menambahkan, pihaknya mendapatkan panggilan telepon dari Kalimantan bahwa dokter gadungan tersebut telah menjadi dokter spesialis kandungan di sana. Dia mengungkapkan, panggilan tersebut berawal dari kecurigaan perawat yang mendampingi dokter gadungan tersebut saat hendak melakukan tindak operasi caesar kepada seorang pasien.

"Perawatnya ragu, kemudian menghubungi direktur rumah sakit, dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Sempat dihukum, tapi sekarang kembali lagi dengan kasus yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary, Apakah Menguntungkan Bagi PNS ?

Ketua IDI Kabupaten Bandung Dr Azis Asopari mengungkapkan, kasus dokter gadungan tersebut kembali mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang anggota IDI Kabupaten Bandung yang identitasnya digunakan oleh dokter gadungan tersebut untuk melakukan praktik.

Azis mengatakan, awalnya dokter gadungan tersebut melakukan praktik di Surabaya, lalu dimutasi ke Blora, Jawa Tengah, karena dokter gadungan tersebut melakukan praktiknya di rumah sakit salah satu BUMN. Setelah diselidiki, sambungnya, ternyata dokter gadungan tersebut melakukan praktiknya di Blora tanpa sepengetahuan IDI Blora.

"Ternyata betul, izin praktik ada, namun menggunakan surat milik anggota kami dengan mengganti fotonya," ucapnya.

Baca Juga: Meteor Jatuh di Langit Garut Bikin Warga Heboh, Ini Kata BRIN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menekankan proses mekanisme kredensial merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebelum dapat melakukan praktik.

"Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis tadi apakah kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Selain itu, Nadia mengatakan, sebuah rumah sakit seharusnya memiliki peraturan tata kelola khusus (hospital by laws) serta menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencegah praktik dokter gadungan terjadi kembali. Oleh karena itu, Nadia menyatakan, Kemenkes bersama sejumlah asosiasi rumah sakit dan Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembinaan terhadap rumah sakit-rumah sakit di Indonesia.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X