Aksi Guru SD di Bogor Lecehkan Muridnya, Dilakukan Sejak 2022

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 12 September 2023 | 21:29 WIB
Ilustrasi guru lecehkan muridnya(twitter/@magnetcrew)
Ilustrasi guru lecehkan muridnya(twitter/@magnetcrew)

FAJARNUSA.COM - Guru SD yang diduga melecehkan 14 siswinya di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor telah ditangkap polisi, pelaku rupanya sudah melakukan aksinya sejak Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu baru diketahui sejak adanya laporan dari salah satu orang tua anak korban yang melaporkan kasus tersebut pada Senin (11/9)

“Berdasarkan pemeriksaan sementara ini, keterangan korban terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir ada yang terjadi pada Mei 2023,” kata Rizka saat press release di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).

Baca Juga: Apple Luncurkan iPhone 15 Malam ini, Ada Fitur Baru?

Mulanya diketahui hanya satu orang yang menjadi korban predator seks itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kembali, korban bertambah.

"Kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan, kemudian memperkuat juga mungkin ada korban yang lain," kata Kasar Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

BBS(30) melakukan aksinya saat jam pelajaran maupun ekstrakulikuler dengan modus melakukan koreksi terhadap tugas yang diberikan.

Baca Juga: Mulai dari 1 September, Layanan Jasa Berbagi Skuter Listrik Dilarang di Kota Paris, Ini Alasannya

Rizka juga menjabarkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya terhadap salah satu korban dengan meremas dada dan memegang kemaluan korban.

Sedangkan untuk korban yang terbaru, pelaku memegang pantat dan memegang kemaluan korban yang diketahui terjadi pada Mei 2023. “Tidak ada persetubuhan,” tekannya.

“(Anak-anak) Disuruh maju dan disuruh memeragakan dan disuruh melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan. (Untuk motif) kita masih pendalaman, dan yang bersangkutan merasa khilaf,” sambung dia.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 dan denda Rp 5 miliar.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X