Nama Tiga Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon Yang Raih Penghargaan

photo author
Deti S. Aprianti, Fajar Nusa
- Senin, 11 September 2023 | 12:48 WIB
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan Kepada Tiga Kapolsek
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan Kepada Tiga Kapolsek

FAJARNUSA.COM – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada sejumlah Kapolsek jajaran Polresta Cirebon periode Agustus 2023. Di antaranya, Kapolsek Gempol, Kapolsek Weru, dan Kapolsek Arjawinangun.

Pasalnya, tiga Kapolsek tersebut meraih nilai tertinggi dalam aspek pembinaan, aspek operasional, dan pengurangan kinerja Kapolsek.

Penghargaan hasil kinerja Kapolsek tersebut diserahkan di Mapolresta Cirebon, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Kepala Sekolah SDN 1 Sampiran, Ciptakan Lingkungan Nyaman Bagi Anak Didik

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Perwira Staf, Anggota Polri dan ASN Jajaran Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima kepada para Kapolsek yang meraih penghargaan kinerja terbaik.

"Kegiatan ini untuk mendorong Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon agar berlomba-lomba untuk berprestasi dalam melayani masyarakat dan memberikan apresiasi kepada Kapolsek Jajaran atas prestasi tersebut," kata Arif.

Baca Juga: 2 Guns Kembali Tayang ? Dua Penjahat Kelas Kakap Laksanakan Misi Penangkapan Bos Narkoba.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga untuk untuk meningkatkan kinerja dan prestasi khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sehingga Polri makin dicintai oleh masyarakat.

"Mari kita semuanya seluruh rekan-rekan untuk selalu berkontribusi dalam wujudkan situasi kondusif. Preventif dan Pre-emtif sebagai kunci Kepolisian yang modern untuk tampil dalam pencegahan tindakan kejahatan," ujar Arif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deti S. Aprianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X