FAJARNUSA.COM – Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia
Bersamaan dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Namun di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan, kata Menteri Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9).
Baca Juga: Tutorial Buka dan Balas Pesan Ketika Sedang Nonton Video Sosmed di Hp Infinix
"TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial," sambung Menteri Teten.
“Dari riset, dan survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Itu namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Menteri Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Baca Juga: Viral! Seorang Guru Menggunting Rambut Siswi Yang Keluar Dari Kerudung
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Dan mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Dikatakan Menteri Teten, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Kemnaker KPK Panggil Ulang Cak Imin
Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.
Artikel Terkait
Catat! 29 Jalan Yang Kena Buka Tutup Selama KTT Asean ke-43 di Jakarta
Kisah Horror Viral di Tiktok Serbian Dancing Lady, Faktanya Bikin Merinding
Perihal Diperiksa KPK, Cak Imin: Kemungkinan Saya Minta Ditunda
BNPT: Kontrol Semua Tempat Ibadah, MUI Menilai Sebuah Langkah Mundur
Kecurigaan NasDem Perihal Panggilan Cak Imin ke KPK Tak Murni Hukum
Saingan Baru, Redmi Luncurkan Tablet dengan Spesifikasi High-End ? Harga nya dibawah 2 Jt ? Simak Informasinya
Seleb Tiktok Istri Polisi Bentak Siswi Magang di Swalayan, Ternyata Ini Masalahnya.