Jadi Penyebab Kecelakaan, ini Potret Bahaya Odong-Odong Motor Di Jalan Raya

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Jumat, 11 November 2022 | 12:44 WIB
Polisi Tetapkan MA Perakit Odong-odong Jadi Tersangka Baru. (ilustrasi pexels.com)
Polisi Tetapkan MA Perakit Odong-odong Jadi Tersangka Baru. (ilustrasi pexels.com)

Baca Juga: Waspada! Mengaku Dosen UNIS, Penipu Minta Pulsa Ke Mahasiswa

Hal ini menjadi pr untuk pemerintah untuk memperingati akan banyaknya bahaya pada odong- odong motor. Pemerintah pun tak segan-segan untuk melakukan tindakan penilangan untuk para supir odong-odong motor jika mereka beroperasi di jalan raya.

Tak tanggung-tanggung, pemilik odong-odong motor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Selain melakukan sosialisasi akan bahaya odong-odong motor pada masyarakat, pemerintah juga perlu mencari jalan keluar untuk para pengusaha odong-odong motor tersebut untuk mencari usaha/bisnis lain untuk menggantikan usaha odong-odong motor mereka.(Khaerunissa Aprilianti)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X