Baca Juga: Waspada! Mengaku Dosen UNIS, Penipu Minta Pulsa Ke Mahasiswa
Hal ini menjadi pr untuk pemerintah untuk memperingati akan banyaknya bahaya pada odong- odong motor. Pemerintah pun tak segan-segan untuk melakukan tindakan penilangan untuk para supir odong-odong motor jika mereka beroperasi di jalan raya.
Tak tanggung-tanggung, pemilik odong-odong motor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Selain melakukan sosialisasi akan bahaya odong-odong motor pada masyarakat, pemerintah juga perlu mencari jalan keluar untuk para pengusaha odong-odong motor tersebut untuk mencari usaha/bisnis lain untuk menggantikan usaha odong-odong motor mereka.(Khaerunissa Aprilianti)***
Artikel Terkait
44 Juta Data Privat Publik di MyPertamina Dibocorkan Bjorka, Lengkap NIK, NPWP, No.Hp, Email dan Penghasilan
Bjorka Jual 44 Juta Data di MyPertamina Seharga 25.000 Dollar, Netizen: Lah Yang Kemarin Ditangkap di Madiun?
TOP PAK...!Gerakan Panglima TNI Dalam Sukseskan KTT G20
Banyak Deadline Kerjaan Tapi Takut Minum Kopi yang Bisa Picu Jantung Berdebar? Ini Cara Mengatasinya
Usai Festival Musik Berdendang Bergoyang Ricuh, Dua Orang Petinggi EO Jadi Tersangka, Begini Kabarnya Kini
Meski Mahal, Sheila Gank Sambut Konser 'Tunggu Aku di Jakarta' Tiket Langsung Ludes
Waspada! Mengaku Dosen UNIS, Penipu Minta Pulsa Ke Mahasiswa
Tips dan Trik Terhindar Dari Aksi Kriminalitas dan Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Event Cosplayer
Cari Tempat Nongkrong Asik di Tangerang? The Flavor Bliss jawabanya, Makan Sepuasnya Foto Cantik Semaunya
Ulasan Berbagai Fakta Penuh Emosional Film Black Panther: Wakanda Forever