NY pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya, seperti sobekan kain dari kaos biru putih, gunting, sendok stainless, dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jasad bayinya.
Atas pebutannya, NY pun terancam hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar, pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sumarni. **