FAJARNUSA.COM -- Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak.
Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, jika NIK anda ternyata tidak valid.
NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi dikampung Bantar Limus, Desa Sancang Garut di Periksa Kesehatan Kejiwaannya
Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.
Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Mengeceknya sangat mudah dan sederhana, berikut caranya:
Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Baca Juga: Sorot Desakan Menkominfo Mundur, Media Asing Sebut Budi Arie Sebagai 'Menteri Giveaway'
Cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.
Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.
Via Media Sosial Dukcapil
Baca Juga: Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Cara cek NIK KTP secara online juga bisa Anda lakukan melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna "Halo Dukcapil" pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.
Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :
Baca Juga: Ayu Ting Ting Putuskan Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
Via Call Center
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini Anda memerlukan pulsa telepon yang cukup.
Baca Juga: IJTI Pusat Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar
Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.
Via WhatsApp dan SMS
Baca Juga: Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang
Cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. Tapi pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.
Baca Juga: Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2024 Yogyakarta
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:
Cek#KTP#NIK
Via Email
Cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:
#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Baca Juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup, DLH Mencatat Produksi Sampah di Kabupaten Cirebon Mencapai 1.200 ton per Hari
Jika Anda tidak terburu-buru, memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Itu adalah cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.