Perubahan PD Pembangunan Ke Perseroda Masih Tertunda, Komisi II Prioritaskan Pembahasan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 9 Januari 2025 | 18:04 WIB
Perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda telah masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD. (Dokumentasi)
Perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda telah masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD. (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Proses perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon menjadi Perseroda masih tertunda. Sebab, masalah pencatatan dan inventarisasi aset belum terselesaikan.

Persoalan pencatatan aset berupa bidang tanah masih banyak belum terverifikasi, serta adanya klaim sepihak yang dilakukan pihak ketiga terhadap aset PD Pembangunan.

Melihat kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda telah masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD.

Baca Juga: Nekat Kuasai Tanah dan Bangunan Senilai 3 Miliar, Tergugat H. Lutfi Irbawanto Tidak dapat Membuktikan di Muka Persidangan atas Kepemilikan Objek

“Ini jadi skala prioritas, sebab sampai saat ini perubahan struktur kelembagaan PD Pembangunan masih belum rampung dari periodisasi kami,” katanya usai rapat di ruang serbaguna, Selasa (7/1/2025).

Handarujati juga mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar turut melibatkan DPRD dalam proses verifikasi dan peninjauan aset-aset yang masih dipermasalahkan.

Karena, hal itu turut mempengaruhi peningkatan kapasitas serta arah perusahaan daerah selanjutnya.

“Perubahan PD ke perseroda sangat penting karena meningkatkan kapasitas dan juga proyeksi perusahaan daerah ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat

Selain itu, perlu adanya sebuah pertemuan khusus seperti FGD untuk menyamakan persepsi dan parameter terkait perubahan PD Pembangunan.

Karena, ia menilai, masih ada sejumlah kendala yang menjadi penghambat perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda. Salah satunya yakni pemerintah kota ternyata tidak memiliki data terkait lokasi-lokasi tanah yang menjadi bagian dari aset PD Pembangunan sejak proses pendirian.

“Kami berharap dengan turun meninjau lahan bersama nanti, ini jadi bahan perubahan kelembagaan bisa jadi pertimbangan. Namun, sayangya pemkot tidak memiliki petanya,” tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Pastikan Persyaratan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terpenuhi

Sementara itu, Dirut PD Pembangunan Dr Panji Amiarsa SH MH menyampaikan bahwa perubahan badan hukum yang tertunda kini masih dalam tahapan verifikasi lapangan dengan Inspektorat, BPKPD dengan Ketua percepatan Pj Sekda Kota Cirebon.

Ia juga berharap proses penguatan regulasi PD Pembangunan dapat segera terselesaikan, karena kegiatan bisnis harus tetap berjalan. Apalagi untuk tahun 2025, PD Pembangunan menargetkan pendapatan sebanyak Rp12 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X