“Ini harus tegas, karena proyeksi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 ini cukup tinggi,” tegas Imam.
Selain menyoroti masalah reklame dan target PAD, Komisi I DPRD pun meminta kepada Satpol PP untuk terus menggencarkan kegiatan penegakkan peraturan daerah pada tahun 2025. Khususnya menyangkut masalah keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat umum.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, temuan ini mengejutkan karena reklame jenis mini billboard tersebut tidak terdata oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
“Saat kami tanyakan ke BPKPD, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut. Bahkan para pengusaha reklame juga mengklaim tidak tahu mengenai regulasi mini billboard ini,” tambahnya.
Penemuan reklame tak bertuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame. Satpol PP akan mengonfirmasi ke BPKPD terkait kejelasan ratusan reklame tersebut, termasuk penertiban lebih lanjut untuk memastikan regulasi reklame dijalankan dengan benar.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKPD dan DPRD, untuk mengatasi persoalan ini. Tujuannya adalah menegakkan aturan dan memastikan pendapatan daerah dari sektor reklame tidak hilang,” tegas Edi.
Saat rapat berlangsung pun dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, yakni Ruri Tri Lesmana, Syaifurrohman SE MM, dan Cicih Sukaesih. ***
Artikel Terkait
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Usulan Eksekutif
Anggota DPR RI, Herman Khaeron: Kenaikan Pajak PPN Barang Mewah Sejalan dengan Peningkatan dan Penguatan Program pro Rakyat
Tahap Praimplementasi, Begini Wajib Pajak Log In ke Coretax DJP
Pemerintah Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Dari Bansos hingga Subsidi Listrik