FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 116/2024 tentang Kajian Risiko Bencana tahun 2024-2028, sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat langkah antisipasi untuk pengurangan risiko bencana alam.
Hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 116/2024 yang bertempat di aula Kecamatan Anjatan tersebut, Kasi Pencegahan Bencana BPBD Indramayu Supriyanto, S.H, Camat Anjatan yang mewakili serta para peserta undangan.
Melalui sosialisasi tersebut, Supriyanto Kasi Pencegahan Bencana BPBD Indramayu menjelaskan, kami ingin meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat di daerah rawan bencana dalam melakukan penanggulangan bencana," kata Supriyanto, Selasa (06/08/24).
Baca Juga: Januari hingga Juli, Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Ribuan Pelanggaran
Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin menunjukkan bahwa Kabupaten Indramayu memiliki beberapa kerawanan bencana alam, mulai dari potensi banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, tanah longsor dan gempa bumi.
Dari lima jenis kerawanan tersebut, kata dia, tingkat kapasitas masyarakat terhadap potensi bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, masuk kategori sedang, sedangkan cuaca ekstrem dan gempa bumi kategori rendah.
Ia mengungkapkan sosialisasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 116/2024 akan dilanjutkan dengan materi soal peta daerah rawan bencana alam pada pekan ini.
Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Menutup 11 Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu
"Nantinya juga akan dijelaskan soal langkah antisipasi serta penanganan pascabencana alam untuk mengurangi risiko yang dimungkinkan terjadi," ujarnya.
Apalagi, kata dia, upaya penanggulangan bencana sebelum terjadi bisa dilakukan upaya pencegahan atau pengurangan risiko dengan melakukan kesiapsiagaan.
Misalnya, daerah rawan banjir bisa dilakukan pembersihan aliran sungai dari tumpukan sampah dan memastikan tidak ada saluran air yang tersumbat, memperkuat tanggul sungai, menghilangkan tanaman dan bangunan yang berpotensi menghambat laju air serta memperbanyak biopori.
Baca Juga: Gara gara uang 50 juta, Seorang Ibu di Surabaya Kehilangan Rumah dan Diancam akan Dibunuh
"Ketika terjadi bencana, maka perlu ada upaya evakuasi korban bencana alam, pendataan dan pelaporan untuk dilakukan langkah pascabencana, seperti pemulihan dan mitigasi bencana," katanya.
Adapun peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, yakni memberikan informasi kejadian bencana kepada BPBD atau instansi terkait, melakukan evakuasi mandiri, melakukan kaji cepat dampak bencana, dan berpartisipasi dalam respons tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sedangkan antisipasi bencana tanah longsor, bisa dideteksi dari munculnya retakan tanah sejajar tebing, muncul mata air baru secara tiba-tiba serta kemiringan pohon yang tidak biasa,,"pungkasnya. (Herman)
Artikel Terkait
BPBD Indramayu Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Mitigasi Bencana di 10 Desa Se-Kecamatan Bangodua
Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kuningan Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Program Siedun di 15 Desa. Ini Salah Satunya!
Jelang Pilkada Serentak 2024, BPBD Indramayu Berikan Pembekalan Peningkatan Kapasitas SDM
BPBD Indramayu Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Desa Tangguh Bencana 2024
Bersama BPBD Jabar, Pemkab Cirebon Atur Strategi Antisipasi Banjir di Beberapa Wilayah saat Musim Hujan Tiba