FAJARNUSA - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
Sempat mengelak dari berbagai sangkaan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Kabid Humas Polres Jakarta Selatan E. Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary memimpin langsung Konpers atas penanganan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Chandra Liow Bantah Lakukan Kekerasan Pada Sang Mantan, Siap Buka - Bukaan, Rizky Billar Kapan?
Tampak saat Konpers berlangsung Rizky Billar telah mengenakan rompi kuning alias tahanan Polres Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Kabid HUMAS Polres Jakarta Selatan Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan terlapor Rizky Billar statusnya dinaikan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita juga telah menyampaikan terlapor Muhammad Rizky statusnya dinaikan sebagai tersangka" terang Zulpan.
Baca Juga: Terkini, Polisi Kantongi Bukti Otentik KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan juga menyampaikan keterangan bahwa Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik pasca dimintai keterangan.
"setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi malam sampai dini hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan" sambung Zulpan.
Zulpan juga menyampaikan perkembangan kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora yang ditangani Satreskrim Polres Metro jakarta Selatan menyatakan bahwa Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar.
"sodara Muhammad Rizky telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan penetapan tersangka telah kita tetapkan serta penetapan surat perintah penahanan hari ini telah dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan" lanjut Zulpan
Zulpan juga membeberkan barang bukti KDRT yang didalami polisi atas kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora diantaranya hasil visum Lesti Kejora atau Lestiani, hasil visum yang menunjukan terjadinya kekerasan fisik terhadap korban, hasil rekaman medis korban dan dua buah flasdisk CCTV.