Faktor kesejahteraan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap situasi yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:
- Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.
- Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.
- Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum menentukan hak asuh.
Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.**
Artikel Terkait
Baim Wong Ungkap Cara Bangun Bonding dengan Anak-anak di Saat Proses Cerai dengan Paula Verhoeven: Paling Benar Jalan Berempat
Beredar Rekaman Suara Diduga Baim Wong yang Marahi Paula Verhoeven dan Asistennya: Ini Mau Ngapain?
Pakar Minta Baim Wong Tidak Melemahkan Paula Verhoeven saat Sidang, Sebut tentang Hak Asuh Anak: Dia Punya Hak Bicara
Kedatangannya ke Rumah Baim Wong Disebut Kembali Ditolak Anak-anak, Paula Verhoeven Minta Didoakan