FAJARNUSA.COM (Cirebon) -- Dua warga Cirebon Ras (50) dan BW (45) asal Dusun 02 RT 02/03 Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, menjadi terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan Merek OKE milik LHM untuk produk kartu mainan.
Keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kab Cirebon, Selasa 2 Juli 2024.
Dalam dakwaannya PN Sumber menyatakan, BW dan Ras telah memproduksi barang mainan dengan menggunakan merek mainan yang hak patentnya dimiliki LHM.
Baca Juga: Rapim Kabupaten Cirebon, Pj Bupati Soroti Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Responsivitas Pemerintah Daerah
Awal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 atau setidak-tidaknya disuatu waktu yang masih di tahun 2022 bertempat di Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum PN Sumber.
Disebutkan dalam surat dakwaan, "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut:
Saksi LUKMAN HAKIM selaku pemegang Merek LHM untuk produk kartu mainan nomor: IDM000788740 tanggal 06 juni 2018 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi RAS telah menjual kartu mainan dengan desain dan penempatan merek yang hampir sama dengan merek kartu mainan yang dimiliki saksi LUKMAN HAKIM.
Baca Juga: Resmi Dipecat DKPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila
Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi WIWIN CASWINAH dan saksi EMAN SULAEMAN yang merupakan pelanggan kartu mainan LHM milik saksi LUKMAN HAKIM, dimana saksi WIWIN CASWINAH dan EMAN SULAEMAN saat didatangi saksi ASMADI selaku karyawan saksi LUKMAN HAKIM, untuk dikirim kartu mainan Merek LHM seperti biasanya.
Ternyata telah membeli kartu mainan dari terdakwa dan saksi RASNADI dengan Merek OKE dan LHM dengan harga yang lebih murah. Selain itu saksi ASMADI juga menemukan kartu mainan Merek OKE milik terdakwa itu dijual kepada saksi. SUBRATA dan saksi RADI.
Mendapati hal itu, saksi ASMADI memberitahukan kepada saksi LUKMAN HAKIM selaku pemegang Merek kartu mainan LHM. Selanjutnya, masih di bulan Maret 2022 saksi LUKMAN HAKIM mendatangi rumah terdakwa untuk menegur dan memperingatkan terdakwa agar tidak mencetak dan memperdagangkan lagi kartu mainan yang sejenis dengan merek kartu mainan LHM milik saksi korban.
Baca Juga: Paus Fransiskus Hadir Di Misa Akbar di GBK Bulan September 2024, Ini yang di Tunggu Tunggu
Terdakwa pada saat itu, menyatakan bahwa dirinya tidak aan memproduksi dan memperdagangkan kartu mainan Merek OKE lagi. Namun pada kenyataannya, terdakwa masih memproduksi dan memperdagangkan kartu mainan Merek OKE tersebut sampai hal itu kembali diketahui oleh saksi LUKMAN HAKIM.
Lalu pada tanggal 25 Mei 2022 seksi LUKMAN HAKIM memutuskan untuk melaporkan penggunaan Merek kartu mainan yang dilakukan terdakwa tersebut ke Mapolresta Cirebon.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-undaang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: APBD 2023 Kota Cirebon Sektor Pajak Alami Kenaikan 7,8 Miliar, Pj Wali Kota: Tertib Pajak Partisipasi Aktif Pembangunan Daerah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undaang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Miranti Kusumawardhani, dalam keterangannya mengatakan, kedua kliennya hanyalah pegawai yang tidak tahu apa-apa perihal merek tersebut. Karenanya pihaknya juga dalam eksepsinya mempertanyakan kenapa bos dari Ras yang jelas-jelas pemberi modal justru tidak dijerat hukum.
"Kedua klien kami hanya sebagai karyawan. Apalagi kenyataannya sampai sekarang Merek Oke yang diperkarakan ini, masih beroperasi, dijual dan beredar," tuturnya.
Baca Juga: Jaring Rambut Lanis Hagi Jadi Sorotan dalam Laga 16 Besar Euro 2024
Pada sidang lanjutan tersebut, pihaknya juga tadi menghadirkan saksi. Anehnya saksi percetakan ini bahkan tidak kenal sama Ras karena yang memesan itu adalah rekan kerjannya yakni istrinya.
"Jadi itu tuh usahanya istrinya dengan rekan kerjanya. Istrinya pun sebenarnya orang kampung tidak mengerti apa-apa untuk masalah percetakan," sambungnya.
Dikatakannya, kenapa dalam perkara ini
malah kliennya yang ditangkap dan ditahan. Apalagi proses penangkapan tidak berdasarkan surat perintah penahanannya, melainkan hanya lewat pesan WhatsApp.
Baca Juga: Maarten Paes WNI Baru, Menjadi Rekan Setim Lionel Messi di Skuad MLS All Stars
"Saat klien kami memenuhi datang ke Polresta, justru kemudian mereka langsung ditangkap.
Pada sidang lanjutan terakhir, pihaknya juga melihat JPU tidak cermat dalam menjawab eksepsi yang kita ajukan. Karena ternyata anehnya jawabannya sama tentang merek.
"Padahal jelas-jelas kronologis dan segala macam berbeda. Tapi kenapa jawabannya sama, dan meskipun yang sama tapi kan berbeda jauh," ucapnya.
Baca Juga: BI Cirebon Adakan Kegiatan Donor Darah, Anton Pitono: Jumlah Pendonor Terdata 680 Orang
Pada bagian lain disebutkannya, lokasi percetakannya di Kota Cirebon. Tapi kenapa kasus tersebut dilaporkannya di Kabupaten Cirebon.
Kemudian pada sidang, saksi yang mereka hadirkan justru dari percetakan yang ada di Plered.
Di percetakan Plered itu, lanjutnya, hanya satu kali cetak. Sedangkan selama ini mereka mencetak banyaknya di percetakan Kota Cirebon itu.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Putuskan Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Selain itu, Miranti mempertanyakan dari kejanggalan produk Oke yang dimiliki LHM, karena bisa diindikasikan ke produk perjudian. Anehnya justru bisa lolos didaftarkan ke HAKI.
"Pemakaian lMbang tengkorak yang jelas-jelas sudah dilarang. Lalu pemakaian kartu permaian Oke itu dengan cara digosok-gosok. Itu kan terindikasi judi.
Menurutnya, dalam kasus ini pihak keluarga kliennya mengaku sebelumnya sudah pernah bertemu pelapor. Saat itu ada kesepakatan bahwa akan dirubah.
Baca Juga: Sorot Desakan Menkominfo Mundur, Media Asing Sebut Budi Arie Sebagai 'Menteri Giveaway'
Begitupun yang lebih mengherankan Budi Wawan pun sudah tidak bekerja lagi selama 2 tahun. Tapi pada saat persidangan menyebutkan bahwa di dalam percetakan itu yang memesan adalah istrinya Rasnadi.
"Kami tanyakan kenapa yang percetakan di sini rasanya, kenapa suaminya lalu Yang dilaporkan. Jadi jelas ini adanya penangkapan yang berbeda. Atas dasar itu kami menduga ini ada salah tangkap. Jadi ini harus dibatalkan demi hukum," tandasnya.***