Atur Keamanan Perdagangan Kripto, OJK Kini Terapkan Prinsip Zero Trust

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.  (Dok. Puskapkum)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Selanjutnya terdapat penyusunan rencana tanggap insiden (Incident Response Plan), agar pemulihan dapat dilakukan dengan cepat dan koordinasi berjalan efektif. Semua insiden wajib dilaporkan secara terintegrasi kepada OJK dan pemangku kepentingan.

"(Terakhir) peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional," tutup Hasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X