FAJARNUSA.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan terkait pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Penggugat, Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. mengajukan gugatan ini pada Senin (30/10) dan didampingi oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun," kata Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
Baca Juga: Presiden Jokowi Enggan Respon Soal Keluh Kesah PDIP Merasa Ditinggalkan pada Pemilu 2024
Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Saat pendaftaran pada 19-25 Oktober, usia Gibran Rakabuming Raka masih 36 tahun.
Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku mengikat, dan KPU RI wajib tunduk pada peraturan tersebut.
Baca Juga: Puncak Festivibes Now Boarding Vol.2 Bandung Dimeriahkan 40 Ribu Komunitas K-POP
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," jelas Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.
Dalam petitumnya, mereka meminta pengadilan untuk mengambil beberapa keputusan, termasuk membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dan mengganti kerugian materiil sejumlah Rp. 70,5 triliun.
Selain KPU RI, gugatan ini juga menyertakan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat.
Baca Juga: Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Mundur sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sulsel, Ada Apa?
Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN berharap semua pihak patuh pada putusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa KPU akan mempelajari gugatan tersebut ketika sudah ada panggilan resmi dari pengadilan. Saat ini, KPU belum memiliki bahan gugatan yang jelas.
"Ya belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada, nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," kata Hasyim.