“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah ada pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI.
Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Dari pleno penetapan, kami punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” katanya.***
Artikel Terkait
Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ini Harapan Pj Bupati Cirebon
Pj Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye
Rapat Koordinasi Kearsipan, 3 Perangkat Daerah Kota Cirebon Raih Penghargaan ASKI
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Pj Bupati Cirebon Bahas Kesiapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025