Fajarnusa.com - Dampak Pernikahan Dini | Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin berupa penyatuan antara laki-laki dan perempuan atas dasar keinginan untuk memiliki keturunan.
Pada dasarnya pernikahan dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki kematangan baik dalam segi fisik, psikologis, dan ekonomi.
Namun di Indonesia masih saja ditemukan pernikahan yang belum disertai dengan kesiapan dari berbagai aspek seperti fisik, psikologis, ekonomi, dan pengetahuan mengenai kehidupan berumah tangga.
Undang-undang mengenai perkawinan tertera dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun.
Namun dilakukan perubahan dan revisi kembali menjadi perkawinan bisa dilakukan apabila pihak dari laki-laki dan pihak perempuan berusia minimal 19 tahun, kemudian dilanjut ayat 2 yang menyatakan bahwa pernikahan masing-masing calon yang belum mencapai usia 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tua.
Kemudian, pihak badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga telah mengeluarkan aturan bahwa usia ideal menikah pihak perempuan adalah 20-35 tahun dan 25-40 tahun untuk pihak pria (BKKBN), 2020.
Pernikahan di bawah umur masih saja terjadi di Indonesia. Pernikahan sebelum usia yang telah ditentukan memiliki resiko yang bisa dirasakan oleh pihak perempuan maupun laki-laki.
Ketidaksiapan anak pada usia yang belum siap menikah dapat menyebabkan berbagai hal, misalnya putusnya pendidikan, mengganggu kesehatan reproduksi, perceraian pada usia muda, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.