lifestyle

Jadi Penyebab Kecelakaan, ini Potret Bahaya Odong-Odong Motor Di Jalan Raya

Jumat, 11 November 2022 | 12:44 WIB
Polisi Tetapkan MA Perakit Odong-odong Jadi Tersangka Baru. (ilustrasi pexels.com)

FAJARNUSA- Odong-odong motor yang sering berkeliaran di jalan raya Tangerang menjadi hal yang lumrah untuk dilihat sekarang. Odong-odong motor tersebut merupakan hasil modifikasi untuk mengangkut lebih banyak penumpang.

Usaha ini memang baru dilakukan oleh beberapa orang karena omset pendapatannya yang menarik.

Odong-odong motor ini tak hanya disukai oleh anak-anak, namun juga remaja hingga ibu-ibu juga sangat menyukai angkutan menarik ini.

Baca Juga: Ulasan Berbagai Fakta Penuh Emosional Film Black Panther: Wakanda Forever

Tak ayal sering kali para kumpulan ibu-ibu memilih untuk menyewa odong-odong motor untuk melakukan perjalanan jarak pendek, di bandingkan dengan menyewa bus atau angkutan umum.

Apa yang menjadikan odong-odong motor ini menarik adalah karena desain modifikasinya yang berwarna dan bervariasi. Hal ini menarik anak-anak untuk menaiki odong-odong motor tersebut.

Melihat itu, para bu-ibu pun akan ikut naik ke odong-odong motor untuk mengawasi anak-anak mereka. Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa odong-odong banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Asik di Tangerang? The Flavor Bliss jawabanya, Makan Sepuasnya Foto Cantik Semaunya

Namun apa yang menarik minat masyarakat tersebut ternyata menyimpan segudang bahaya.

Dilansir dari berbanyak platform berita, terdapat banyak kecelakaan yang terjadi pada odong- odong motor tersebut. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, terutama pada keamanan para penumpang.

Salah satu kecelakaan terparah terjadi di Desa Silembu, Banten, pada 26 Juli 2022. Kejadian tersebut menyebabkan sembilan orang tewas di tempat maupun di perjalanan rumah sakit.

Baca Juga: Tips dan Trik Terhindar Dari Aksi Kriminalitas dan Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Event Cosplayer

Peristiwa kecelakaan ini disebabkan karena odong-odong motor tersebut ditabrak kereta api ketika melewati perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.

Menanggapi bahaya odong-odong motor, pemerintah kembali menegaskan jika modifikasi odong odong motor sangat dilarang tegas oleh pemerintah Indonesia pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum. Bahwasannya modifikasi odong-odong motor tidak pernah memenuhi standar keamanan hingga kenyamanan untuk para penumpang.

Halaman:

Tags

Terkini