lifestyle

Benang Merah Masalah Buang Sampah Sembarang di Kesenden, Ketua DPRD: Buang ke TPS Jangan Dipersulit

Selasa, 6 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE memanggil sejumlah pejabat perangkat daerah imbas viralnya berita aktivitas buang sampah sembarangan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, pada Minggu (4/5/2025) lalu. (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE memanggil sejumlah pejabat perangkat daerah imbas viralnya berita aktivitas buang sampah sembarangan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, pada Minggu (4/5/2025) lalu.

Tak hanya pejabat dinas terkait, Ketua DPRD juga menghadirkan oknum warga pembuang sampah untuk dimintai penjelasan alasan membuang sampah di kawasan pesisir Kota Cirebon. Pertemuan yang dilangsungkan di ruang Ketua DPRD Kota Cirebon, Senin (5/5/2025) itu, sudah menemukan benang merahnya.

Andrie menjelaskan, alasan warga membuang sampah di kawasan Pesisir Samadikun itu karena kebingungan ketika dilarang membuang ke TPS terdekat. Sebab, petugas TPS tidak menerima sampah selain sampah rumah tangga.

Baca Juga: Pil Koplo Marak di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Modus Toko Kosmetik, Pengedar Diduga Setor ke Oknum Polisi

Tumpukan sampah yang diangkut dengan bentor itu merupakan sampah hasil kerja bakti warga RW 02 Syekh Magelung, Kelurahan Kejaksan. Mengingat volume sampah yang menggunung, warga pun merasa tidak ada pilihan ketika tidak dibolehkan membuang ke TPS.

“Warga Kejaksan setelah selesai kerja bakti, sampah-sampahnya dibuang ke Kesenden, lalu saya kumpulkan semua pejabat dari DLH, Satpol PP, Kelurahan Kesenden, Kejaksan dan warga yang bersangkutan,” ujar Andrie usai rapat.

Aktivitas membuang sampah tidak pada tempatnya tersebut direkam warga dan menjadi viral di media sosial. Tak lama kemudian, jajaran Kelurahan Kesenden berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon untuk mencari pelaku dan dilakukan proses hukum. Alhasil, pelaku dimintai keterangan dan kendaraan bentor pengangkut sampah pun ditahan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang-Batang Jawa Tengah

Hasil audiensi dengan berbagai pihak, Andrie menekankan kepada warga bersangkutan untuk tidak mengulang perbuatan serupa. Ia pun meminta kepada pihak DLH agar tidak melarang warganya membuang sampah di TPS, sebab hal itu dapat menjadi masalah baru ke depannya.

“Warga sudah bagus mau kerja bakti, tapi jangan dipersulit membuang sampah ke mana,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan warga kerja bakti bersih-bersih sampah pun patut diapresiasi. Karena itu, jangan karena TPS tidak menerima sampah selain berasal dari rumah tangga, lantas membuat warga jadi enggan melakukan kegiatan kerja bakti.

“Akhirnya saya sampaikan jangan sampai masalah ini besar. Jangan sampai ketika masyarakat sudah dikasih surat edaran untuk kerja bakti, mereka jadi kapok, karena sulit buang sampahnya,” katanya.

Baca Juga: Isak Tangis Luna Maya saat Sungkem ke Ibu Desa, Jelang Pernikahan sang Artis dengan Maxime Bouttier

Sebagai solusinya, Andrie memerintahkan agar DLH tidak boleh melarang membuang sampah di TPS. Serta, mengimbau kepada warga agar sampah hasil kerja bakti ditempatkan di karung terpisah, agar memudahkan petugas memilah.

Ia menjelaskan, kawasan pesisir Kesenden itu sempat dibersihkan secara gotong royong oleh pegiat kebersihan Pandawara, pemerintah daerah dan masyarakat Kota Cirebon.

Kemudian, awal pemerintahan Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi pun sudah membersihkan kembali sampah liar yang berserakan, dan bahkan sudah dipagari untuk tidak membuang sampah di kawasan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini