lifestyle

Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Kratom. Salah Satu Alasannya Dapat Membantu Mengatasi Kecanduan Opioid

Selasa, 10 September 2024 | 15:15 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi mengizinkan ekspor daun kratom (Dok/FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi mengizinkan ekspor daun kratom seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan pengaturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat, (20/6/2024) lalu.

"Pengaturan komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia," kata Isy, dalam keterangan resmi yang dikutip FajarNusa.com, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Pilkada Lumajang 2024 Dalam Bayang Klientalisme Politik

Perlu diketahui, daun kratom atau Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk keperluan medis tradisional. Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.

Sementara itu, aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan sesuai ketentuan standar ekspor, diantaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. **

Tags

Terkini