Baca Juga: KY Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat Terdakwa TPPO Praktik Kerangkeng Manusia
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan JKP tidak semuanya dapat menikmati program ini dikarenakan Peserta harus perlu memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk dapat menikmati layanan ini.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat atau kriteria bagi peserta BPJS untuk dapat mengajukan klaim JKP:
Baca Juga: Menuju Rancangan KUA - PPAS TA 2025, Ini Tujuh Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon pada 2025
1. Peserta memiliki masa iuran paling singkat 12 bulan dalam jangka waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
2. Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemutusan hubungan kerja yang tercantum sebagai berikut :
Mengundurkan diri, Cacat tetap total, Pensiun, Meninggal dunia, Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria di atas, Anda dapat mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan melalui portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. (Adi/FajarNusa.com)
Artikel Terkait
Polri Dukung Pengemudi Sebagai Pekerja Profesi
BPJS Naikkan Tarif Kapitasi untuk Faskes
Seorang Pasien Prioritas Keluhkan Pelayanan BPJS di Puskesmas Mojo Pemalang
Susah Mengurus BPJS Karena Kuota Habis, Begini Langkah Pemkab Cirebon untuk Warganya
Serikat Pekerja Kabupaten Cirebon Datangi Kantor Bupati Menolak Keras Tapera