Manfaat Utama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:23 WIB
Program BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan kehilangan pekerjaan) adalah Program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Pixabay.com)
Program BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan kehilangan pekerjaan) adalah Program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Pixabay.com)

Baca Juga: KY Pelajari Putusan Bebas Eks Bupati Langkat Terdakwa TPPO Praktik Kerangkeng Manusia

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan JKP tidak semuanya dapat menikmati program ini dikarenakan Peserta harus perlu memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk dapat menikmati layanan ini. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat atau kriteria bagi peserta BPJS untuk dapat mengajukan klaim JKP: 

Baca Juga: Menuju Rancangan KUA - PPAS TA 2025, Ini Tujuh Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon pada 2025

1. Peserta memiliki masa iuran paling singkat 12 bulan dalam jangka waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

2. Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Pemutusan hubungan kerja yang tercantum sebagai berikut :

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Keamanan Data Pertanahan, Berikut Penjelasan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat

Mengundurkan diri, Cacat tetap total, Pensiun, Meninggal dunia, Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.

3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah memenuhi syarat dan kriteria di atas, Anda dapat mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan melalui portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. (Adi/FajarNusa.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Sumber: BPJS Ketenaga Kerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X