Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 19 Pasutri di Kabupaten Cirebon Dapat Buku Nikah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 1 Juli 2024 | 20:15 WIB
Prosesi sidang isbat nikah terpadu di KUA Beber (Dok istimewa)
Prosesi sidang isbat nikah terpadu di KUA Beber (Dok istimewa)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas IA menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jumat (28/6/2024), yang diikuti oleh 19 pasangan suami istri (pasutri).

Penjabat Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi publik, khususnya membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.

Sebelumnya, kata Wahyu, terdapat permohonan dari 22 pasutri yang telah diajukan untuk mengikuti sidang ini. Namun setelah proses verifikasi, hanya 19 pasutri yang diizinkan mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup, DLH Mencatat Produksi Sampah di Kabupaten Cirebon Mencapai 1.200 ton per Hari

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum mencatatkan pernikahan mereka, untuk ikut serta aktif dalam proses ini.

“Kegiatan tadi tidak hanya sebatas penerbitan buku nikah semata, tetapi juga memberikan akses kepada hak-hak lain yang terkait dengan kependudukan dan layanan publik,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, kerja sama yang erat juga diperlukan antara berbagai pihak terkait, termasuk kecamatan, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, hal ini demi memastikan kelancaran proses administrasi agar tidak dipandang remeh.

Baca Juga: Tim Pickleball Indramayu Boyong Sederet Medali, Dan Masuk Juara Umum III Jabar Open 2024

“Kita perlu bersama-sama memastikan, bahwa setiap pernikahan tercatat dengan benar, agar layanan publik dapat berjalan lebih baik,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua PA Sumber Kelas IA, Drs Ahmad Juaeni MH menyatakan, bahwa sidang ini adalah layanan prima untuk memfasilitasi masyarakat, agar memiliki dokumen pernikahan. Dari 19 pasutri, 17 di antaranya mendapat layanan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Kami berkomitmen terus membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya,” kata Ahmad. Ia pun menambahkan, bahwa sidang ini bisa diselenggarakan oleh berbagai pihak, seperti ormas, lembaga maupun pemda.

Baca Juga: Cut Melisa Selebgram Kota Medan Ngamuk di Bandara Kualanamu Lantaran Gagal Terbang ke Thailand, Siapa Cut Melisa Sebenarnya

Sementara itu, salah satu peserta sidang, Saefulloh, merasa senang setelah mendapatkan dokumen lengkap pernikahan sejak menikah 2007 lalu. “Alhamdulillah, senang. Dapat penetapan sidang isbat nikah, akta nikah, dan KK,” ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X