22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Kotak (Tantri Syalindri Ichlasari)
25. Arda (Hatna Danarda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Novel (Mentari Gantina Putri)
Para pemohon beranggapan bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini cenderung memonopoli mekanisme pemungutan royalti hanya melalui lembaga manajemen kolektif.
Mereka merasa hak individual pencipta atau penyanyi untuk mengelola dan menerima hasil dari karya mereka secara langsung menjadi terabaikan.
Dengan mengajukan uji materi ke MK, para penyanyi berharap akan tercipta sistem yang lebih adil, transparan, dan inklusif dalam distribusi royalti.
Terlebih di era digital saat ini, banyak karya yang digunakan dalam berbagai bentuk platform tanpa sepengetahuan langsung dari pencipta ataupun penyanyi yang terlibat.
Permohonan ini menunjukkan bahwa isu royalti bukan hanya soal keuangan, tetapi juga penghormatan terhadap hak moral dan legal dari para pelaku seni, yang selama ini menjadi tulang punggung industri hiburan nasional.***