Ijazah Razman Arif Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun, Ini Sanksi yang Menjeratnya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 17 Februari 2025 | 12:40 WIB
Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71)
Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71)

FAJARNUSA.COM -- Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, memberikan tanggapan terkait polemik mengenai latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Murtiman menegaskan bahwa nama Razman tidak tercantum dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

Ia juga membantah kabar viral yang menyebutkan bahwa Razman dan Firdaus adalah alumni dari institusi tersebut.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Ngotot Dampingi Vadel yang Telah Jadi Tersangka, Hotman Paris: Sudah Bukan Pengacara

Selain Razman, Murtiman juga memastikan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.

Baca Juga: Dampak Dipangkasnya Anggaran Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp200 Miliar, Ini Kata Ketua MBG

Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.

Sanksi Hukum Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Kasus CSR Bank Indonesia Berlanjut, Tak Hanya Satori, Staf Bapenda, Anggota KPU sampai Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon Diperiksa KPK

Tindakan ini dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X