FAJARNUSA.COM (MOJOKERTO) -- Dugaan Korupsi dana BK (Bantuan Keuangan) Desa Sadar Tengah tahun anggaran 2022 P - APBD, Kabupaten Mojokerto dengan total 725 juta, dalam pembangunan jalan beton.
Hadi Purwanto S.T, S.H. di sapa Hadi Gerung bersama LKH (Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik), BARRACUDA (Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda), kawal kasus ini ke Kejaksaan Negri Mojokerto tepatnya Senin, (24/6/2024).
Terlihat Hadi Gerung mendatangi Kejaksaan Negri Mojokerto (Kajari) melaporkan beberapa oknum terduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Ketahanan Pangan di Kabupaten Berau Andalkan Daerah Lain
Beberapa oknum terlapor berjumlah 17 orang. Terlihat menonjol dalam kasus dugaan korupsi ini ialah Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Camat Mojo Anyar, Kepala Desa Sadar Tengah kala itu, sekertaris desa, bendahara desa, PPKD(Pelaksana Pengelola Keuangan Desa), ketua tim TPK (Tim Pengelola Kegiatan), sekertaris TPK, anggota TPK, staff admin PT Jisoelman Putra Bangsa, Direktur PT Jisoelman Putra Bangsa, Direktur atau Owner CV MUSIKA, Direktur CV Bola Sakti, serta Direktur CV Elang Persada.
"Datangnya kita hari ini menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Sadar Tengah Kabupaten Mojokerto terkait dengan BK tahun anggaran 2022 P - APBD, untuk pembangunan jalan beton senilai 725 juta, di duga ada 17 pihak terlapor mohon di inisialkan namanya," ungkap Hadi Gerung.
Kejadian pelaporan hari ini ialah dampak dari tidak kompaknya pemimpin Kabupaten Mojokerto Bupati Ikfina Fatmawati dengan Mukhamad Albara di sapa Gus Bara.
Baca Juga: PPDB 2024 Disdik Targetkan 100 persen Para Siswa Bisa Melanjutkan Sekolah ke Tingkat Selanjutnya
"Bahwa carut marutnya pelaksanaan batuan keuangan (BK) tidak lepas dari kurang kompaknya kepemimpinan antara bu Ikfina dengan Gus Bara, sehingga mereka jadi pemimpin tidak kompak, sebenarnya ini awal dampak dari kejadian tersebut," lanjutnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya kesempatan, kewenangan kemudian terwujudnya KKN (Korupsi, Kolusi Nepotisme). Fakta menunjukan tidak di cantumkan nota pembelanjaan sirtu (pasir batu) urug, nota pembelanjaan pengadaan beton K-300, nota pembayaran upah pekerja serta tukang.
"Rekanan perusahaan swasta terkait diketahui masih ada hubungan kerabat, dengan Bupati Ikfina Fatmawati," sambung Hadi Gerung lagi.
Baca Juga: Edu Heritage Jakarta - Cirebon Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Wisata
Kedatangan Hadi Gerung menuju Kejari dalam rangka pelaporan, di terima oleh Kasubsi A Intelejen Kejari A Fachri Johan, sebab Kasi Intel sedang ada dinas luar.
"Saya di utus oleh Kasi Intel menerima dengan baik laporan dari LKH Baracuda, biasanya daftar tunggu sekitar 1,5 bulan pengumpulan bahan ditambah keterangan (pulbaket) memenuhi persyaratan serta unsur unsur terkait, maka proses penyelidikan bisa berjalan, "kutipnya.
Hingga berita ini tayang,belum ada pihak yang bisa di konfirmasi baik bupati maupun wakilnya. **