FAJARNUSA.COM (CIREBON) -- KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 14 perlintasan sebidang mulai Januari hingga Oktober 2024. Perintasan sebidang selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca Juga: HUT ke 101 RSUP Hasan Sadikin Bandung Adakan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Cirebon Sebagai Bentuk Pengabdian Masyarakat
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Rokhmad.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan bahwa keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang meninggal dunia, 2 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan,“ tutur Rokmad.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-497, Kabupaten Indramayu Dibawah Kepemimpinan Nina Agustina Makin Maju dan Sejahtera
Lebih lanjut Rokmad menjelaskan tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kejadian temperan di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan. Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan meliputi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
PT KAI Daop 3 Cirebon, lanjut Rokhmad juga terus berupaya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
“KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” tutur Rokhmad.
Baca Juga: Keluarga Besar BABA Parfume Indramayu Gelar Acara Kopdar Akbar
Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas, diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang."
"Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup Rokhmad. **
Artikel Terkait
KAI dan Korlantas Polri Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Pelanggar Dikenakan Tilang
Ribuan Runner Jelajahi Indah Kota Cirebon dalam Ajang Cirebon Night Run Powered By KAI
Insiden Tewasnya 4 Orang Tertemper Kereta Api, Secara Tegas KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel
Membangun Budaya Keselamatan, di HUT KAI ke 79 Daop 3 Cirebon Lakukan Uji Operasional Centralized Trafic Control (CTC)
KAI Daop 3 Cirebon Catat Jumlah Pelanggan KA Alami Kenaikan pada Triwulan 3 Tahun 2024 Sebanyak 1,4 Juta