Bea Cukai Akan Buka Lelang Mobil Tempur Tua, Dengan Harga Awal Rp 241 Juta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 28 September 2023 | 07:30 WIB
Renault Sherpa, jenis mobil tempur yg dilelang Bea Cukai (twitter:@MightyWar3)
Renault Sherpa, jenis mobil tempur yg dilelang Bea Cukai (twitter:@MightyWar3)

FAJARNUSA.COM - Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, Bea Cukai akan melelang kendaraan taktis atau tempur Renault Sherpa.

Lelang tersebut akan digelar pada hari Rabu 27 September 2023 secara online.

Kondisi mobil berstatus barang milik negara tersebut dalam kondisi apa adanya.

Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun Ke-25, Berikut Fakta Menarik Dari Google Yang Mungkin Belum Kalian Ketahui !

Perlu diketahui objek lelang dalam keadaan kosong atau dengan kata lain tidak ada BPKB dan STNK.

Nomor mesin yang tidak teridentifikasi, sehingga KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak dapat memberikan formulir A kepada pemenang lelang, sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk membuatnya legal di jalanan.

Menurut informasi Balai Lelang Rajawali Karya, Pelelangan dilakukan sepaket dengan zeolit dalam bentuk butiran maupun serbuk, dan hand sanitizer foam.

Baca Juga: Tak Habis Pikir! Ilmuan Asal Jepang Ciptakan AI Untuk Terjemahkan Suara Ayam

Limit dari semuanya memiliki nilai Rp 241.747.573, yang artinya harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan.

sebelum pelaksanaan lelang pendaftar harus menyetorkan nilai jaminan lelang sebesar Rp 120 juta, sebagai syarat menjadi peserta lelang.

Renault Sherpa merupakan anggota keluarga dari kendaraan taktis 4x4 berlapis baja ringan, yang dikembangkan perusahaan Prancis, Renault Truck Defense (RTD).

Baca Juga: Bupati Cirebon, Imron Beri Pesan Seusai Resmikan Pasar Caplek Bode Lor

Mobil tempur ini bisa mengangkut 4-5 tentara dengan total muatan hingga 4 ton.

Khusus tipe Scout, dikususkan untuk kegiatan pengintaian, patroli, maupun pengawasan dan pos komando.

Sebagai kendaraan tempur, memiliki dimensi yang besar dengan ground clearance tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X