FAJARNUSA.COM—Materai Elektronik di gunakan untuk dokumen sebagai persyaratan menjadi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah.
Dokume yang wajib memakai e-materai yakni surat pernyataan atau surat lamaran, tujuannya untuk menghindari adanya pemakaian materai palsu.
Dengan Hadirnya e-materai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai.
Baca Juga: Pemerintah Belum Menentukan Harga Tiket Kereta Cepat, Presiden Jokowi Sudah Menyiapkan Diskon
Masyarakat tidak perlu repot lagi membeli materai dan menempelkannya kali ini sudah adan e-materai.
E-materai Rp.10.000 berbentuk persegi dan memilki warna merah muda e-materai memiliki kode unik berupa nomer seri.
Materai Elektronik adalah jenis materai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan tentunya memiliki pengaman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokomen Elektronik.**