“Kami sampaikan semua, dari mulai tahapan, mitigasi, sosialisasi dan pencegahan, hingga hasil perolehan pilkada kepada Komisi I. Segala kekurangan kami catat untuk perbaikan berikutnya,” ujar Mardeko.
Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, dari sisi pencegahan, Bawaslu memiliki fungsi untuk ikut turun mengupayakan agar partisipasi pemilih bisa maksimal.
Baca Juga: Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan
Bahkan, jika KPU hanya mensosialisasikan agar masyarakat datang ke TPS untuk memilih, lanjut Fajri, Bawaslu memiliki tugas tambahan, yakni memastikan para pemilih ini bisa menjadi agen pengawasan sebagai pengawas partisipatif untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai.
“Kami juga punya fungsi peningkatan partisipasi masyarakat, bahkan bukan hanya bagaimana agar datang ke TPS, tapi agar bisa ikut menjadi pemilih yang mengawasi secara partisipatif,” ungkap Fajri.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Ramdlan Sumarna dan anggota Komisi I Anita Tri Handayani. ***