politik

DPRD Kota Cirebon Pastikan Persyaratan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terpenuhi

Rabu, 8 Januari 2025 | 11:09 WIB
Pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan KPU (Dokumentasi)

“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah ada pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI.

Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.

“Dari pleno penetapan, kami punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini