FAJARNUSA.COM — Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Solo, Jawa Tengah, telah resmi melayangkan surat kepada Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Surat tersebut berisi permintaan agar Gibran mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Surat pengembalian KTA PDIP ini merupakan hasil dari keputusan putra sulung Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah diusung oleh Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), meskipun PDIP telah sebelumnya mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Viral! Mahasiswa Unisba Terlibat Skandal Arisan Bodong, Lakukan Sakorsing sebagai Sanksi
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjelaskan bahwa surat tersebut diserahkan kepada Sekretaris DPC PDIP Solo, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
"Ini untuk menjaga Mbak Megawati (Ketum PDIP) dan Presiden Jokowi supaya tidak dituduh berdiri di dua kepentingan Pilpres 2024," kata Rudy, Jumat (3/11).
Rudyatmo mengungkapkan bahwa isi surat tersebut berisi saran kepada Gibran untuk membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA PDIP.
Baca Juga: Kontroversi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, Sampai Disoroti Media Asing
Tujuannya adalah untuk menjaga agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Jokowi tidak terlibat dalam dua kepentingan Pilpres 2024.
Rudyatmo juga menyoroti bahwa saat Gibran mendapatkan KTA PDIP, itu terkait dengan syarat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo. Kini, menurut PDIP, KTA tersebut harus dikembalikan ke DPC PDIP Solo.
"Kita sarankan KTA dikembalikan dan mengajukan surat pengunduran diri, itu aja. Dulu minta KTA PDIP, ya sekarang kembalikan," katanya.
Baca Juga: Meta Luncurkan Paket Berlangganan Tanpa Iklan untuk Pengguna di Uni Eropa, Negara Apa Saja?
Gibran sendiri telah mengonfirmasi menerima surat dari DPC PDIP Solo dan menyatakan akan menindaklanjuti permintaan terkait KTA tersebut.
"Saya sudah bawa (suratnya Pak Rudy) nggih. Nanti akan kami tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (3/11).
Namun, ketika ditanya tentang waktu pengembalian KTA dan pembuatan surat pengunduran diri sebagai kader PDIP karena maju sebagai cawapres diusung oleh partai KIM, Gibran enggan memberikan jawaban pasti.