FAJARNUSA.COM (Lumajang) -- Seorang ayah berinisial JA (49), di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ia tega melakukan aksi bejatnya dikarenakan tak dilayani istri, Rabu (09/10). JA diamankan Polisi pada Sabtu (05/10/2024) setelah menerima laporan dari istri dan tetangga.
Perilaku bejat tersangka dengan inisial JA warga Kecamatan Pasirian itu rupanya sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali kepada korban. Tindakan tidak terpuji itu baru terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada tetangganya.
Baca Juga: Perdana Sepeda Motor Listrik, AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang Iptu Irdani Isma menyampaikan, kondisi istri dari tersangka yang baru saja sembuh dari sakitnya membuat tersangka tidak terpuaskan kebutuhan biologisnya. Hal ini membuat JA nekad melakukan tindakan bejatnya tersebut.
“Alasan pelaku nekad melakukan perbuatan bejatnya dikarenakan lama tidak mendapatkan jatah dari sang istri yang baru saja sembuh dari sakitnya,” ujarnya kepada awak media.
Korban yang notabene tinggal serumah bersama JA membuat JA bisa melancarkan aksi bejatnya hingga berulangkali pada saat istrinya berada di luar rumah. Karena perbuatan sang ayah (JA) yang dilakukan berulangkali, korban tidak berdaya dan pasrah hingga memilih menceritakan kejadian naasnya kepada tetangganya.
Baca Juga: Lepas Sambut Danrem 063 Sunan Gunung Jati dari Brigjen TNI Bayu Sudarmanto kepada Kolonel Inf Hista Soleh, Bersinergi Demi Kemajuan Kota Cirebon
"Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya bekerja untuk melancarkan aksinya. Korban yang masih anak-anak tentunya tidak dapat melawan dan hanya bisa pasrah," tambahnya.
Tindakan pencabulan kepada anak tirinya yang dilakukan (JA) membuatnya harus mendekam dipenjara dan terancam pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. **