FAJARNUSA.COM -- Program BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah Program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini memberikan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Selain itu Program ini bertujuan juga untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Baca Juga: Bank BJB Berikan CSR Berrupa PJU Tematik Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon
Program JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.
Berikut Manfaat Utama dari BPJS Ketenagakerjaan JKP dilansir dari laman Jkp.go.id :
1. Uang Tunai
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari gaji sebelumnya selama 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.
2. Konseling
Layanan konsultasi yang diberikan kepada peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.
3. Informasi pasar kerja
Tersedia portal untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, agar saling menemukan kompetensi kerja dari peserta yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.
4. Pelatihan kerja
Peserta akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, dan sikap, agar peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.