lifestyle

Manfaat Utama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:23 WIB
Program BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan kehilangan pekerjaan) adalah Program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Pixabay.com)

FAJARNUSA.COM -- Program BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah Program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini memberikan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Selain itu Program ini bertujuan juga untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Baca Juga: Bank BJB Berikan CSR Berrupa PJU Tematik Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon

Program JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.

Berikut Manfaat Utama dari BPJS Ketenagakerjaan JKP dilansir dari laman Jkp.go.id :

1. Uang Tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari gaji sebelumnya selama 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Festival Kuliner Jalur Rempah Sarumban Ajang Kreatif dan Produktif dalam Memperkenalkan Sejarah Kejayaan Cirebon

2. Konseling

Layanan konsultasi yang diberikan kepada peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

3. Informasi pasar kerja

Tersedia portal untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, agar saling menemukan kompetensi kerja dari peserta yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.

4. Pelatihan kerja

Peserta akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, dan sikap, agar peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini