FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Sebuah sepeda motor menerobos pintu perlintasa kereta api di km 225+7/8 petak jalan Cirebon Prujakan - Luwung, JPL terintegrasi No. 210 tanpa palang pintu dan hanya di jaga swadaya.
Diketahui KA 106 (Gaya baru malam selatan) relasi Pasarsenen - Surabayagubeng tertemper Sepeda Motor Di km 225+7/8 petak jakan Cirebonprujakan - Luwung, JPL teresgitrasi No. 210 di jaga Swadaya.
Akibat kejadian tersebut kedua korban meninggal dunia dan di evakuasi oleh pihak terkait.
Baca Juga: Pemerintah Akan Atur Regulasi Budidaya Kratom di Indonesia
Pihak KAI Daop 3 Cirebon kepada media menerangkan tentang kronologi sebagai berikut:
1. Jam 14.33 WIB terima laporan ASP KA 106 (Gaya baru malam selatan) relasi Pse - Sgu Tertemper Sepeda Motor Di km 225+7/8 petak jakan Cnp - Lwg, JPL teresgitrasi No. 210 di jaga Swadaya.
2. Keterangan dari Saksi (penjaga JPL swadaya a.n Pepen, Elgi) di km 225+7/8 pengendara sepeda motor maupun roda 4 yg melintas di JPL tersebut sudah berhenti, tapi dari satu sepeda motor yang tertemper tersebut menyerobot untuk maju sehingga temperan tidak bisa dihindari.
Atas kejadian tersebut, pihak KAI Daop 3 Cirebon melakukan tindak lanjut :
1. Personil Polsuska segera menuju ke lokasi
2. Menyisir lokasi kejadian untuk memeriksa pengendara sepeda motor dan ditemukan di km 225+8/9 petak Cnp - Lwg.
3. Melaporkan kejadian ini ke Polsek Mundu.
4. Polsek Mundu dan tim Inafis melakukan penanganan, selanjutnya di evakuasi ke RSUD Gunung Jati.
Baca Juga: Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran di Sampaikan Dewan Pers dalam Rapat UNESCO di Kroasia
KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengidentifikasi korban dan kondisi pengendara motor :
1. Nama : Shidiq Mustofa
- Ttl : Cirebon, 24 Mar 2007.
- Jenis Kelamin : Laki-laki
2. Nama : (Identitas belum diketahui)
- Jenis Kelamin : Laki-laki
Identitas Kendaraan :
- Yamaha Mio
- Nopol E 5983 JP.
- Kondisi : Rusak Berat
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Terstruktur Beralibi KPR Mandiri Mencuat, Korban Gugat ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan
Sementara Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati - hati ketika akan melintas di perlintasan sebidang, patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada. Karena rambu-rambu lalu lintas adalah sebagaii alat bantu keamanan bagi penguna jalan raya yang akan melintas diperlintasan sebidang. Status keberadaan dari palang pintu, penjaga pintu dan sirene alarm (AWS) adalah alat bantu keamanan .
Sesuai aturan UU No:22/2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan raya, bagi penguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda STOP, yakinkan tidak ada KA yang melintas, jika telah yakin, baru bisa melintas, terang Zainul.