Kondisi Terkini Paus Fransiskus Kembali Alami Gagal Napas Akut, Vatikan Beri Penjelasan Ini

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 4 Maret 2025 | 19:50 WIB
Kondisi Terkini Paus Fransiskus yang Kembali Alami Gagal Napas Akut. (instagram.com/franciscus)
Kondisi Terkini Paus Fransiskus yang Kembali Alami Gagal Napas Akut. (instagram.com/franciscus)

FAJARNUSA.COM -- Vatikan kembali kabarkan kondisi terkini Paus Fransiskus.

Melansir dari SkyNews, Vatikan mengonfirmasi bahwa Paus Fransiskus telah mengalami dua kali gagal napas akut selama dirawat di rumah sakit sejak 14 Februari.

Pemimpin Gereja Katolik berusia 88 tahun ini dirawat karena infeksi pernapasan parah yang menyebabkan komplikasi serius.  

Menurut pernyataan resmi Vatikan, gagal napas yang dialami Paus disebabkan oleh "penumpukan lendir yang signifikan" di paru-parunya serta "bronkospasme", kondisi yang mirip dengan serangan asma.

Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 3 Cirebon Maksimalkan Pengisisan Air Kereta Api

Untuk mengatasi kondisi ini, dokter melakukan dua kali bronkoskopi, yaitu prosedur medis yang menggunakan tabung tipis berkamera untuk memeriksa saluran udara.  

"Sore harinya, ventilasi mekanis non-invasif kembali dilakukan," ujar pernyataan Vatikan mengutip dari SkyNews.

Meski kondisinya serius, Paus tetap sadar, waspada, dan kooperatif.

Namun, prognosis kesehatannya masih belum bisa dipastikan.  

Sumber di Vatikan menyebutkan bahwa kondisi Paus sempat stabil pagi hari sebelum kembali memburuk di sore harinya.

Baca Juga: Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Begini Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya

Mereka menegaskan bahwa gangguan pernapasan yang dialaminya masih berkaitan dengan infeksi yang sedang berlangsung, bukan infeksi baru.

Namun, Paus tetap berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.  

Ketika ditanya tentang suasana hati Paus, pihak Vatikan tidak memberikan jawaban.

Mereka juga menyatakan bahwa masih terlalu dini untuk membahas kepulangannya ke apartemen kepausan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X