entertainment

Kenapa Lesti Cabut Laporan? Kalis Mardiasih Ungkap Hal yang Lebih Mendesak Soal KDRT daripada Drama LesLar

Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar. (YouTube Cumicumi)

Menurut Kalis dalam kekerasan berbasis gender yang paling utama adalah penegakan hukum ia juga menyampaiakan bahwa restoratif justice dalam penyelesaian kasus KDRT perlu
berperspektif korban.

"Tadi malam, kuasa hukum pelaku udah berulang2 nyebut restorative justice.Untuk kasus KBG yg paling utama adalah PENEGAKAN HUKUM. Ada standar norma sangat khusus untuk restorative justice dalam penyelesaian kasus KDRT. Perlu penyidik berperspektif korban" lanjutnya.

Kalis juga menyarankan kepada pihak kepolisian untuk mengimplementasikan hak-hak korban kekerasan berbasis gender.

"Sekali lagi, halo @DivHumas_Polri tugas memang berat untuk terus meningkatkan kapasitas penyidik dan penyelidik KDRT yg berbeda dari pidana biasa, melainkan dengan perspektif kekerasan berbasis gender. Kawal implementasi hak2 korban mulai dari berita acara, perlindungan dst" sambung Kalis.

Baca Juga: Heboh KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, 3 Lembaga ini Bisa Kamu Hubungi Saat Jadi Korban KDRT

Selain itu, Kalis juga mencatat bahwa sejak UU PKDRT disahkan belum ada perkembangan pendidikan publik samasekali dari persfektif korban KDRT.

Kalis mengkritik semua suara masih dalam perfektif pelaku kekerasan seksual padahal kasus KDRT Lesti Kejora bisa jadi momentum untuk transformasi kekerasan berbasis gender dalam perspektif korban.

"Nggak ada perkembangan pendidikan publik sama sekali sejak UU PKDRT sah! Semua outlet justru jadi penyuara perspektif pelaku! Semua outlet beramai-ramai melanggengkan budaya kekerasan. Ini kasus besar yg harusnya bisa jadi momentum yg baik u/ transformasi, tapi ternyata sama aja" kritik Kalis.

"Bahkan sampai tadi malam ketika Lesti mencabut laporan. Semua memberi ruang yg sangat besar kepada pihak pelaku untuk talking shit! Mana ruang untuk pendamping hukum korban? Mana ruang untuk pendamping psikologis korban? Mana ruang untuk APH berperspektif gender& HAM?" sambung Kalis.

Baca Juga: Bikin Ngilu, Rizky Billar Seret, Banting & Cekik Lesti Kejora Berulang Kali, ini Kata Lesti...

Kalis juga membeberkan bahwa sejak UU PKDRT disahkan, pencapaian kita adalah berhasil membentuk lembaga-lembaga layanan korban seperti P2TP2A, Women Crisis Center atau lembaga pendampingan korban yg dikelola masyarakat.

Selain itu, Untuk implementasi hukum, terkait struktur hukum dan budaya hukum, masih jauh dari cita-cita.

Selain itu Kalis turut menyesalkan tingkah media dalam pemberitaan kasus KDRT LesLar yang dinilainya mereduksi kasus - kasus Kemanusiaan macam KDRT, ia menyampaikan bahwa media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mereformasi budaya hukum.

"Untuk cek budaya hukum kita, bisa lihat bagaimana media menuliskan kasus KEMANUSIAAN seserius KDRT."Terlalu bucin, lesti cabut laporan". SAMPAH BANGET anglenya! Media termasuk masy sipil punya peran besar dalam mereformasi budaya hukum" cuit Kalis dengan kesal.

Baca Juga: Alami KDRT, ini Ramalan Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Menurut Primbon Jawa

"Berita Lesti mencabut laporan kasus KDRT yg dilakukan RB tidak bisa hanya berfokus pada alasan2 Lesti mencabut laporan. Ya, tentu kita tahu posisi korban selalu sangat rentan, Tapi sekaligus bertanya: Mengapa sistem hukum yang ada lagi2 tidak mampu menguatkan korban?" pungkas Kalis.***

Halaman:

Tags

Terkini