FAJARNUSA - Kedatangan Lesti kejora pada rabu 28 september 2022 kekantor polisi untuk melaporkan suaminya sendiri Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT membuat geger publik tanah air.
Pasangan suami isteri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang selalu tampil romantis dan harmonis didepan kamera ternyta menyimpan bara prahara rumah tangga tak luput dari kasus KDRT.
Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora dibenarkan oleh Kasi Humas Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan Dewi, menurut Dewi Lesti Kejora memang datang kekantor kepolisian untuk melaporkan suaminya Rizky Billar dengan dugaan tindak pidana KDRT.
"semalam L mendatangi polres metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialaminya, ya menurut beliau adalah KDRT, menurut L yang melakukan adalah suaminya sendiri" ungkap Dewi pada kamis 29 September 2022.
Seturut kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar aparat berwajib menjelaskan bahwa Lesti telah melakukan visum yang akan menjadi bukti otentik bahwa Lesti menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Dengan ini maka, jika benar - benar terbukti melakukan KDRT maka Rizky Billar dapat dipidana dengan pidana maksimal 15 tahun penjara akibat pasal UU tindak pidanan KDRT.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pusngkas Dewi.
Mendapat kabar KDRT yang dialami Lesti Kejora Rafi Ahmad juga turut memberikan komentarnya, menurut Rafi apa yang dihadapi Lesti dan Billar merupakan ujian dan cobaan yang jika mampu dilewati dengan ikhlas akan menjadikan pribadi yang lebih baik lagi.
Kita Doain aja mudah-mudahan yang namanya manusia dapat cobaan dan ujian tandanya mau naik kelas, kalo kita lewati ujian itu dengan baik pasti insyallah bisa naik kelas dan jadi lebih baik, aku doain biar cepet selesai" ujar Rafi Ahmad saat dikutip fajarnusa.com dari Hot Shot SCTV pada Senin 1 Oktober 2022.***