entertainment

Bikin Ngilu, Rizky Billar Seret, Banting & Cekik Lesti Kejora Berulang Kali, ini Kata Lesti...

Jumat, 30 September 2022 | 01:03 WIB
luka Lesti Kejora. Foto/Lesti Kejora. (Foto/Lesti Kejora.)

FAJARNUSA - Biduan Dangdut Lesti Kejora diketahui resmi melaporkan suaminya sendiri Rizky Billar kepolisi usai dirinya mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Hal ini Terungkap dari potongan surat Laporan Polisi atau LP yang beredar luas di media sosial yang salahsatung diunggah oleh akun twitter @Pry35305970.

Potongan Layar Laporan Polisia (LP) KDRT Lesti Kejora yang viral diedia soaial

Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Diduga Jadi Korban KDRT & Perselingkuhan Rizky Billar

Dari Laporan Polisi (LP) bertanggal 28 September 2022, sekira pukul 02.30 wib. Lesti Kejora memberikan keterangan telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Menurut pihak Lesti Kejora Kejadian KDRT tersebut bermula saat Rizky Billar ditengarai ketahuan berselingkuh dibelakang Lesti Kejora.

Baca Juga: Terungkap! ini Penyebab Lesti Kejora Alami KDRT, Ada Orang Ketiga, Siapa? Kiky Saputri Ungkap Hal ini

Kemudian pada saat terjadi cekcok rumah tangga diantara keduanya, Lesti meminta dipulangkan kepada kedua orang tuanya Rizky Billar langsung emosional.

Diungkapkan dalam LP Lesti Kejora, Rizky Billar secara berulang kali berusaha mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur serta mencekik leher Lesti Kejora hingga Lesti jatuh kelantai.

Baca Juga: Berikan Bukti KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Beberkan Keterangan Pada Polisi Alami Luka...

Tak hanya itu seturut LP Lesti, pada pukul 10. 00 wib, ternyata perlakuan kasar Rizky Billar kembali terjadi pada Lesti Kejora.

Kali ini Billar menarik tangan Lesti Kejora kekamar mandi dan kembaliembanting Lesti Kejora kelantai secara berulang kali yang menyebabkan tangan kanan, kiri, leher dan tubuh Lesti Kejora kesakitan.

Baca Juga: Alami KDRT, ini Ramalan Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Menurut Primbon Jawa

Jika terbukti melakukan KDRT Rizky Billar bakal mendekam ditahanan maksimal selama 15 tahun hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).***

Tags

Terkini