FAJARNUSA.COM - Presenter ternama Ruben Onsu mengambil langkah hukum usai putri sulungnya, berinisial TPO, menjadi sasaran hujatan di media sosial.
Ruben resmi melaporkan akun TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Juli 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan perundungan terhadap anaknya.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor register LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Ikuti Jejak Prancis-Inggris, Kanada Bakal Akui Kedaulatan Negara Palestina di Sidang PBB
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut bahwa akun itu diduga mengunggah konten yang mengandung unsur fitnah terhadap TPO.
“Sudah diberikan kesempatan oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun untuk minta maaf,” ujar Minola di Mapolda Metro Jaya.
Namun, niat baik Ruben tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya oleh pengunggah.
Baca Juga: Buntut Dugaan Manipulasi SRUT di BPTD, Komunitas Cinta Bangsa Lakukan Aksi Demonstrasi Lanjutan
Justru, pemilik akun @vina.run disebut terus menambah unggahan yang dianggap memperkeruh suasana.
“Dia berarti merasa bahwa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran, sehingga pada akhirnya Ruben melakukan upaya hukum,” sambungnya.
Ruben melaporkan kasus ini dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga UU Perlindungan Anak.
Langkah hukum ini diambil Ruben sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat keluarganya, khususnya anaknya yang masih di bawah umur, dari dampak buruk media sosial.***