Diwakili Kuasa Hukumnya, Baim Wong Larang Keras Paula Verhoeven Temui Anak di Sekolah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:02 WIB
Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven bersama kedua anak laki-lakinya.  (Instagram/baimwong)
Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven bersama kedua anak laki-lakinya. (Instagram/baimwong)

FAJRNUSA.COM -- Persoalan hak asuh anak mantan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali jadi perbincangan.

Paula Verhoeven mengabarkan bahwa dirinya menerima putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) tentang hak asuh anak yang sepenuhnya jatuh kepada Baim Wong.

Dengan dasar keputusan ini, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Paula dilarang untuk menemui anak-anak saat berada di sekolah.

Baca Juga: Proses Kepulangan Masih Berjalan, 52 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

“Nggak boleh ganggu anak ke sekolah, dia datang di sekolah ganggu, masalah baru nanti sama saya,” ujar Fahmi Bachmid kepada media di Kawasan Antasari pada Kamis, 26 Juni 2025.

“Jadi dia (Paula), betul-betul tidak boleh datang terus ke sekolah mengganggu anak yang lagi belajar,” imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa Paula bisa minta izin kepada Baim sebagai pemegang hak asuh anak yang sah di mata hukum.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Kader HMI oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

“Dia harus ngomong sama Baim, nggak boleh dong dia datang di sana terus membawa anaknya sendiri tanpa izin, diberi akses buka berarti terus membawa,” terangnya.

Fahmi mengatakan bahwa Paula selalu diizinkan untuk bertemu kedua anaknya, tetapi tidak saat anak-anaknya sedang berada di sekolah.

“Nggak bakal dilarang, tapi pada hal yang benar, bukan terus nyelonong seperti dia yang punya, dia nggak punya hak, titik,” tegasnya.

Baca Juga: Liburan Sekolah Anak-anak Dilarang Bermain di Jalur Kereta Api, Sanksi Pidana Penjara 3 Bulan

Fahmi juga mengatakan untuk menghormati pihak yang memiliki hak atas hasil keputusan yang telah dibuat.

“Hormati yang punya hak, yang punya hak Baim Wong,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa hak asuh anak dilakukan secara co-parenting setelah resmi bercerai pada 16 April 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X