Dikabarkan Jadi Korban Pemerasan Uang Rp2 Miliar Oleh Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee: Ada Waktunya Saya Berbicara

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:26 WIB
Dokter Richard Lee dikabarkan jadi salah satu korban pemerasan Nikita Mirzani (Kolase Instagram nikitamirzanimawardi_172 - dr.richard_lee)
Dokter Richard Lee dikabarkan jadi salah satu korban pemerasan Nikita Mirzani (Kolase Instagram nikitamirzanimawardi_172 - dr.richard_lee)

FAJARNUSA.COM -- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan kepolisian sejak Selasa, 4 Maret 2025 karena dugaan kasus pemerasan pada dokter dan pengusaha skincare Reza Gladys.

Nikita ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama guna penyidikan lanjutan.

Pada kasus dengan Reza Gladys ini, Nikita tak sendiri karena asistennya, Mail, juga diduga ikut dalam aksi tersebut.

Reza Gladys melaporkan Nikita pada 3 Desember 2024 lalu.

Ia mengaku dimintai uang oleh Nikita dan Mail sejumlah Rp5 miliar.

Baca Juga: KAI Hadirkan Promo Mudik Awal dengan diskon Sebesar 25 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar di bulan November tahun lalu.

Selain Reza Gladys, kini muncul nama dokter kecantikan lainnya, yaitu dokter Richard Lee.

Dokter Richard dikabarkan menjadi salah satu korban pemerasan Nikita.

Kabar yang beredar menyebutkan jika nominal uang dari dokter Richard yang diminta oleh Nikita adalah Rp2 miliar.

Mengenai kabar panas tersebut, dokter Richard pun buka suara ketika menemui wartawan di kawasan Kuningan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Diminta Revisi Disertasi: Apapun Putusan UI, Saya Ikut

“Saya diduga diperas oleh (Nikita)? Oh ada waktunya nanti saya akan berbicara, tapi tidak sekarang,” ucapnya.

Saat ditanya wartawan apakah dirinya percaya dokter Oky Pratama berkomplot dengan Nikita untuk melakukan pemerasan uang pada Reza Gladys, dokter Richard memilih untuk tak memberi tanggapan.

“Nggak tau aku, nggak mau ngomongin orang,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X