bisnis

Audit BPK: Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap aset proyek PT PLN (Persero) dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum memberikan manfaat. (Dok. BPK)

FAJARNUSA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa aset proyek PT PLN (Persero) dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum memberikan manfaat, menyusul perubahan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan, keterbatasan mitra kerja sama, hingga terminasi kontrak proyek.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menilai PLN belum menerapkan strategi optimalisasi pemanfaatan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sehingga sejumlah proyek berhenti atau tidak berlanjut.

BPK mencatat, salah satu permasalahan terjadi pada PDP Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4 serta 14 PDP lainnya yang tidak tercantum dalam RUPTL 2021–2030 dan akhirnya tidak dilanjutkan pembangunannya. 

Baca Juga: 2 Tahun Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Jaga Quality Time dengan Putri Tunggalnya

“Kondisi ini menimbulkan potensi sunk cost sebesar Rp229,73 miliar,” tulis laporan itu seperti dikutip oleh jaringan Promedia Kilat.com, pada Jumat 19 Desember 2025.

Sunk cost atau biaya hangus (biaya tenggelam) adalah biaya yang sudah dikeluarkan di masa lalu, termasuk uang, waktu, dan tenaga yang tidak dapat dikembalikan lagi.

Selain itu, BPK juga menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu yang hingga kini belum mendapatkan mitra kerja sama, sehingga investasi yang telah dikeluarkan belum memberikan manfaat bagi perusahaan maupun sistem ketenagalistrikan.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Dorong Ekosistem Ramah Disabilitas dan Kesejahteraan Sosial

Sementara itu, PLTU Tanjung Selor mengalami terminasi kontrak akibat kegagalan rekanan menyelesaikan pekerjaan.

Akumulasi permasalahan tersebut menyebabkan investasi PLN pada PDP PLTU Indramayu, PDP PLTP Tulehu, dan PDP PLTU Tanjung Selor dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum dapat dimanfaatkan secara optimal. 

BPK menilai kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan aset proyek di tengah perubahan kebijakan dan arah pembangunan sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Dukung UMKM Lokal sebagai Mitra SPPG dalam Program MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN mengoordinasikan dampak perubahan kebijakan dalam RUPTL kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi lintas kementerian dinilai penting untuk memastikan kejelasan arah proyek serta optimalisasi aset yang telah terlanjur dibangun.

BPK juga meminta PLN melakukan evaluasi komprehensif atas kegagalan tender mitra kerja sama PLTP Tulehu dan mengambil langkah strategis guna mengupayakan penyelesaian proyek tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan energi berkelanjutan. 

 

Halaman:

Tags

Terkini