Pajak Kripto Dinilai Terlalu Tinggi, FLOQ Ajukan Permintaan Relaksasi ke Ditjen Pajak dan OJK

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).  (Dok. Kemenkeu RI)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). (Dok. Kemenkeu RI)

FAJARNUSA.COM - FLOQ, salah satu platform aset kripto di Indonesia, mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar beban pajak kripto bisa dilonggarkan. 

Permintaan ini muncul karena pajak yang berlaku saat ini dinilai berpotensi menekan minat masyarakat dalam bertransaksi aset digital.

Founder FLOQ, Yudhono Rawis menuturkan pihaknya tetap mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4

Kendati demikian, Yudhono menilai perlunya penyesuaian agar industri kripto bisa tumbuh lebih sehat. 

“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujarnya dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Yudhono menambahkan, adopsi kripto di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

Baca Juga: OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perusahaan Terkait Sertifikasi K3

Data OJK mencatat, jumlah pelanggan aset kripto telah menembus lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025. Angka tersebut menunjukkan potensi besar bagi industri ini untuk berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja memperbarui aturan perpajakan aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PMK No. 68/2022.

Dalam beleid terbaru tersebut, kripto dipandang sebagai instrumen keuangan, sehingga skema pajaknya disesuaikan. Salah satu perubahan besar adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, yang sebelumnya dikenakan dalam setiap transaksi.

Baca Juga: 3 Fakta Kontroversi Noel Ebenezer yang Kini Ditangkap KPK, dari Janji Palsu ke Buruh Sritex hingga Dipolisikan Alumni 212

Meski begitu, tidak semua biaya dihapus dari PPN. Jasa pendukung seperti penyedia sarana elektronik untuk transaksi kripto dan jasa verifikasi transaksi yang dilakukan penambang tetap terkena PPN. Hal ini berarti pelaku industri masih menghadapi kewajiban tambahan dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, terdapat kenaikan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto. Bila sebelumnya tarif ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi melalui PMK No. 68/2022, kini naik menjadi 0,21 persen sesuai aturan baru PMK No. 50/2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X