Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulani mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan prosedur yang harus dijalankan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dilakukan 30 hari sebelum masa jabatannya selesai.