FAJARNUSA - Baru - Baru ini Hacker yang mendaku diri dengan anonimitas Bjorka populer di media sosial berkat aksinya merilis jutaan data rahasia dan sensitif milik pemerintah Indonesia.
Aksi Bjorka yang merilis data - data sensitif rahasia negara termasuk didalamnya data - data pribadi para menteri kabinet Jokowi menuai pro dan kontra netizen Indonesia.
Pasalnya data - data yang disebar Bjorka adalah data rahasia yang jika disebarkan dengan sembarangan kamu bisa kena pidana karena melakukan doxing di dunia maya.
Baca Juga: Terbongkar, Gara - Gara Bjorka Menteri Joko Widodo Ternyata Cuma Vaksin Dua Kali, ini Datanya
Terkait hal ini pegiat media sosial Ismail Fahmi mengingatkan bahwa prilaku Doxing dapat menuntun pelakunya kedalam unsur pidana atau dapat dijerat oleh UU ITE.
Dalam UU ITE Pasal 26, UU ITE menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.
Selain itu pelaku Doxing juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri komunikasi dan informatika nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam system elektronik.
Baca Juga: Hacker Bjorka ternyata Penggemar dan Fans dari Aktris dan Penyanyi Asal Islandia, Siapa Dia?
Sanksi yang diberikan bagi pelaku Doxing dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***