FAJARNUSA.COM—Pada Senin (6/11/2023) Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat Capres dan Cawapres.
Sebab Ketua DPP Golkar tersebut berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden.
Dan putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga apa yang dihasilkan sudah sepatutnya dihormati.
Baca Juga: Brigade Al-Qassam Bikin Mundur Tentara Israel Dari Gaza
Ketua DPP Golkar tersebut pun meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.**