LMND: Perpanjangan Masa Jabatan dan Sekelumit Permasalahan di Desa

- Rabu, 25 Januari 2023 | 05:49 WIB
Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul (Fajarnusa/Mauladi Fachrian)
Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul (Fajarnusa/Mauladi Fachrian)

FAJARNUSA - Dunia sedang mengalami ketidakpastian karena berhadapan dengan krisis politik, energi, pangan, dan resesi. Meluasnya aksi demonstrasi, volatilitas harga minyak, naiknya harga pangan, dan pertumbuhan ekonomi yang melambat sebagai penandanya.

Desa yang terintegrasi dalam dunia global rentan terdampak gejolak dikarenakan keberadaan rantai pasokan yang saling berhubungan.

Gejolak global bisa dihindari jika Desa fokus untuk mempersiapkan diri terutama dalam soal sumber pangan yang telah lama menjadi fokus produksinya. Ditambah lagi dengan pengkayaan strategi diversifikasi pangan untuk menguatkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Baca Juga: Wakil Ketua I LMND: Pendidikan Menghidupkan Kemanusiaan Bukan Mematikan

Pentingnya peran Desa sebagai leading untuk tahan banting terhadap pengaruh masalah global masuk ke Indonesia menuntut transformasi dalam pengelolaannya.

Desa harus didorong untuk berkerja sesuai dengan dinamika sosialnya dan memfilter situasi eksternal yang berpotensi menghambat agenda-agenda besar Desa. Seperti pemilu 2024 yang diproyeksikan banyak orang akan terjadi pertentangan keras yang mengakibatkan pembelahan sosial yang panjang.

Memang hal tersebut tidak bisa dihindari, tetapi Desa harus mampu menetralisir perpecahan sosial yang terjadi. Mengingat, Desa menjadi penyangga penting dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Muhammad Asrul Sampaikan Target LMND Selanjutnya

Saat ini organisasi kepala Desa ingin melakukan revisi UU tentang Desa yang salah satu poinnya mengenai penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun. Alasannya ini berdasarkan situasi objektif Desa ketika setelah pemilihan terjadi pembelahan sosial.

Perpanjangan masa jabatan kepala Desa dengan mempertimbangkan situasi objektif setelah pemilihan Kepala Desa yang cenderung terjadi pembelahan sosial, ketika hanya masa 6 tahun pemerintahan terpilih kerja-kerjanya terkuras untuk mendamaikan masyarakat yang bermasalah sehingga menghambat pembangunan Desa.

Sebenarnya masih banyak masalah sosial yang ada di Desa. Desa perlu mendorong partisipasi warga dan penguatan lembaga BPD sebagai manifestasi demokrasi politik yang ada di Desa.

Baca Juga: Bebaskan Ketua LMND Kota Kendari, Cabut Izin Pertambangan PT. GMS

Sebab dalam perjalanannya, Desa cenderung dikomodifikasi oleh elit lokal. Penguasaan Desa oleh elit lokal menghasilkan ketimpangan asset, akses, pendapatan, dan peluang.

Banyak yang memprediksi bahwa keadaan tersebut semakin parah ketika masa jabatan kepala Desa akan diperpanjang. Ini sesuatu yang debatable.

Halaman:

Editor: Mauladi Fachrian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X