FAJARNUSA - Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas mengimbau bahwa izin operasional pesantren Modern Gontor bisa dicabut akibat kejadian dugaan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa AM.
Yaqut Menyatakan, jika terbukti sampai pelanggaran Sistematis, izin operasional pesantren bisa dicabut.
"Yang bisa kita lakukan yaitu, jika itu terbukti sebagai sistematis pesantren melaksanakan Kekerasan, pelecehan, dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama," kata Yaqut di Mabes AD, Rabu (7/8/2022).
Baca Juga: Jokowi Katakan Kondisi Dunia Makin Tidak Jelas
Namun Yaqut mengaku tengah menjelajahi kasus yang terjadi di Ponpes Gontor itu. Setelah pihaknya menyelidiki maka selanjutnya akan menyatakan sikap atas persoalan kekerasan tersebut.
"Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ujarnya.
Atas kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) bakal membentuk regulasi untuk mengantisipasi kejadian kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Kemenag memohon kepada seluruh pihak agar kasus kekerasan atau penyiksaan serupa tidak terulang kembali, khususnya di lembaga pendidikan agama.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan rambu-rambu perundang-undangan jelas melarangnya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Baca Juga: BBM Naik, 7 Koruptor Kakap ini Bebas Bersayarat, Berikut Daftarnya
Hal tersebut diungkapkan Waryono saat dimintai penjelasan atas tewasnya AM (17),diketahui salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
"Mewakili Kementerian Agama, saya sampaikan dukacita. Mudah-mudahan almarhum husnul khatimah, dan keluarganya dikasih ketegaran dan Ketetapan hati. Saya pun memohon peristiwa memilukan seperti itu tidak tercipta Lagi," ujar Waryono.
Usai peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren bergegas berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Pihak Kanwil seterusnya meluncurkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk mengunjungi pihak-pihak dan menghimpun berbagai informasi di tempat kejadian.
Artikel Terkait
9 Tahun Di Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kini Bebas Bersyarat
Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Ini Syarat Dan Ketentuannya...
Jokowi Katakan Kondisi Dunia Makin Tidak Jelas
BBM Naik, 7 Koruptor Kakap ini Bebas Bersayarat, Berikut Daftarnya
Update Liga Champions: Chelsea Kalah di Kandang Dinamo Zagreb, Fans Serukan Tagar #TuchelOut